Advertisement
Di Negara Ini, Mengintip Ponsel Pasangan Bisa Dipenjara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Penasaran dengan isi ponsel milik pasangan? Di Indonesia, Anda bisa melakukannya jika pasangan mengizinkan. Namun, tidak di Arab Saudi.
Kementerian Kebudayaan Arab Saudi ingin menerapkan saling percaya antara suami dan istri. Pada Senin (2/4/2018), mereka menerapkan aturan baru berupa larangan mengintip ponsel pasangan.
Advertisement
Pasangan suami istri yang ketahuan mengintip ponsel pasangan bisa dijerat dengan hukum pidana. Tak main-main, hukuman penjara satu tahun siap menanti bagi yang melanggar aturan ini.
Aturan bertajuk Undang-undang Anti-kejahatan Siber tersebut mengatur “mengintip, mencegat atau menerima data yang ditransmisikan melalui jejaring informasi atau komputer tanpa izin yang sah" adalah sebuah kejahatan.
Mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 500.000 riyal atau setara Rp1,8 miliar, dipenjara selama setahun, atau keduanya.
"Media sosial telah memicu meningkatnya kejahatan siber seperti pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik, belum lagi soal peretasan akun media sosial," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Kebudayaan Saudi seperti dilansir Suara dari Reuters, Rabu (4/4/2018).
Undang-undang yang bertujuan untuk "melindungi moral individual dan masyarakat, serta melindungi privasi" itu, berlaku baik untuk suami maupun istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Newswire
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement