Advertisement

Bolehkah Sahur saat Seseorang Berhadas Besar?

Septina Arifiani
Sabtu, 19 Mei 2018 - 01:50 WIB
Bhekti Suryani
Bolehkah Sahur saat Seseorang Berhadas Besar? Ilustrasi mandi (Heatworks)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Boleh tidaknya seseorang bersantap sahur sementara yang bersangkutan masih memiliki hadas besar kerap menjadi pertanyaan saat puasa.

Berpuasa di bulan Ramadan seseorang harus bersih dari hadas besar. Lantas bagaimana jika pria mengalami mimpi basah yang tegolong hadas besar saat akan menyantap sahur? Apakah harus mandi besar terlebih dahulu sebelum sahur?

Advertisement

Sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman resmi Nu.or.id, Jumat (18/5/2018), sebenarnya tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk menikmati santap sahur. Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub. Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Aktivitas yang dilarang bagi orang junub, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib.

“Haram bagi orang jubub lima hal: salat, membaca Alquran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)

Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan bagi orang junub untuk mandi junub terlebih dahulu sebelum makan sahur. Sebab, bagaimanapun juga kondisi junub adalah kondisi yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.

Dan apabila terpaksa tidak sempat mandi, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudu sebelum santap sahur. Sebab, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudu dan membasuh kemaluannya.

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement