Advertisement

Sharenting, Pamer Kebanggaan yang Patut Diwaspadai

Lajeng Padmaratri/Salsabila Annisa Azmi
Senin, 10 September 2018 - 19:35 WIB
Maya Herawati
Sharenting, Pamer Kebanggaan yang Patut Diwaspadai Ilustrasi sharenting - ise.ac.uk

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Memotret anak-anak dan mengunggahnya di media sosial (medsos) kini tren dilakukan orang tua. Fenomena yang sulit direm, tetapi bukan tanpa risiko. Sebab, anak-anak, ada dalam posisi lemah yang ternyata ada sebagian haknya telah dilanggar.

Maraknya fenomena para orang tua yang mengunggah foto anak mereka di media sosial memunculkan istilah baru yaitu sharenting. Kata ini adalah sebuah plesetan dari kata berbahasa Inggris parenting yang artinya pengasuhan anak.

Advertisement

Sharenting diplesetkan dari kata share yang artinya berbagi dan parenting. Maksudnya adalah sebagai satire, sebuah sindiran alih-alih mengasuh dengan benar anak-anak mereka, orang tua justru mengutamakan mengunggah foto di media sosial.

Sari Murti, Kepala Yayasan Lembaga Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Jogja menyebut sharenting adalah wujud rasa bangga orang tua dengan memamerkan perkembangan anaknya di media sosial. Namun orang tua memperhatikan frekuensi dan pemilahan konten terkait anak mereka yang diunggah ke media sosial.

“Kalau masif, sebenarnya itu bisa melanggar privasi anak mereka. Kalau yang menanggapi foto-foto itu orang dikenal, mungkin masih tidak apa-apa. Tetapi bagaimana kalau yang menanggapi orang yang punya niat jahat bagaimana? Itu yang masih belum terpikirkan oleh mereka,” kata Sari.

Sari menyebut dengan memilih konten yang tepat dan mengaturnya, sharenting sebenarnya bisa memberikan dampak positif jika sifatnya menginspirasi. Misalnya, berbagi tips mendidik anak dan memilih makanan sehat untuk anak.

Sari mengatakan sejak 2017 hingga Juli 2018 tercatat 130 kasus yang masuk ke YLPA Jogja. Sebanyak kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang dipicu oleh unggahan foto di media sosial. Hal tersebut mendorong YLPA untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua terkait pemilahan konten di media sosial mereka dan juga di media sosial anak mereka.

“Sebenarnya kalau soal pelanggaran privasi, itu juga bisa masuk di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE] terkait informasi dan transaksi elektronik, tapi belum terlalu detail mengarah ke anak-anak,” kata Sari.

Berbeda dengan aturan di Prancis, siapapun yang mempublikasikan foto seseorang tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda uang. Di Indonesia, posting foto anak, dalam hal ini yang berusia 0-18 tahun, masih bisa dilakukan oleh siapapun, sepanjang konten yang dibagikan tidak menjurus ke pornografi.

Sari juga menyebut fenomena endorsment (promosi penjualan barang melalui medsos) dengan memanfaatkan anak-anak dapat dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi secara halus. Banyak orang tua yang melakukan praktik endorsement belum menyadari hal tersebut.

“Kalau mau lihat, itu bisa termasuk sebagai eksploitasi [seperti yang termuat] dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak tidak boleh dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Nah ini yang perlu dirinci jenis-jenis eksploitasinya apa saja. Sepanjang kita mengklasifikasikan itu sebagai eksploitasi ya bisa pakai pasal eksploitasi, tetapi apakah berani polisi menindak?” kata Sari.

Pergeseran Budaya

Selain para orang tua, sosialisasi mengenai sharenting yang sehat juga harus dilakukan kepada para penegak hukum. Sebab fenomena sharenting merupakan fenomena baru. Para penegak hukum pun harus memahami pergeseran budaya tersebut sebelum menetapkan sampai sejauh mana fenomena tersebut masuk dalam kategori yang harus ditindaklanjuti.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Jogja, Sutikno mengatakan bukan hanya orang tua di rumah saja yang perlu sadar terhadap implikasi media sosial, melainkan juga guru di sekolah. Ia mendapati sempat beberapa kali ada orang tua yang tidak terima foto anaknya dibagikan di media sosial oleh gurunya di sekolah.

“Kasus bermunculan justru terjadi di sekolah, banyak guru mem-viral muridnya yang sedang bermasalah. Difoto bukannya di-japri [jaringan pribadi] ke orang tua, tapi justru di-jarum [jaringan umum]. Sehingga anak itu memiliki rasa ketakutan, rasa dipermalukan, dan dia tidak terlindungi. Padahal anak punya hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, dan hak perlindungan,” jelas Sutikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement