Advertisement

Maskara Juga Punya Fungsi Lain

Newswire
Sabtu, 09 Februari 2019 - 10:35 WIB
Maya Herawati
Maskara Juga Punya Fungsi Lain Ilustrasi maskara - ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dunia kecantikan penuh dengan trik dan tips. Demikian juga pemanfaatan kosmetik. Kali ini maskara bekas yang punya fungsi lain.

Pada umumnya maskara berfungsi untuk menebalkan, melentikkan, memanjangkan, dan melembapkan bulu mata. Jika sudah agak mengeras dan menjadi maskara bekas, jangan buru-buru dibuang, Anda masih bisa memanfaatkannya. Berikut ini di antaranya:

Advertisement

Merapikan alis

Sudah jadi rahasia umum dan banyak orang yang menyadari manfaat maskara bekas satu ini, yaitu untuk merapikan alis. Maskara lama yang telah mengering dapat digunakan untuk merapikan alis. Ini juga membuat alis terlihat lebih tebal secara natural.

Membersihkan alat pengering rambut

Maskara bekas yang sudah bersih bisa Anda manfaatkan untuk membersihkan alat pengering rambut. Alat pengering rambut yang sering digunakan biasanya akan lebih sering kotor dan berdebu.

Merapikan anak rambut

Pernah merasa terganggu dengan anak-anak rambut yang membuat penampilan jadi tidak rapi? Anda bisa manfaatkan tongkat maskara bekas untuk merapikan anak rambut itu. Cukup semprotkan hairspray, kemudian rapikan dengan tongkat maskara.

Merapikan maskara yang menggumpal

Maskara yang menggumpal bisa membuat penampilan bulu mata terlihat jelek. Sebab biasanya itu akan membuat bulu mata saling menempel dan memperburuk tampilan. Anda bisa manfaatkan maskara bekas untuk merapikan maskara yang berantakan.

Membersihkan perhiasaan

Manfaat maskara bekas lainnya adalah untuk membersihkan perhiasaan. Ada beberapa perhiasaan yang tidak dianjurkan untuk dicuci, sehingga Anda bisa memakai tongkat maskara bekas untuk membersihkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 19 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement