Advertisement

Ini 3 Jenis Obat Penenang yang Ditemukan Terjual Bebas Lewat Online

Newswire
Jum'at, 10 Mei 2019 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Ini 3 Jenis Obat Penenang yang Ditemukan Terjual Bebas Lewat Online Ekstasi. - cbc.ca

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan. Baru-baru ini, instansi tersebut mengungkap tiga kasus penjualan obat penenang ilegal yang penjualannya tidak dilakukan oleh sarana farmasi resmi selama triwulan pertama 2019.

"Selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara 'online'," kata Kepala BBPOM Semarang Safriansyah di Semarang, Jumat (10/5/2019).

Advertisement

Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek.

Ia menjelaskan obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat.

"Obat-obatan ini menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan," kata dia.

Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter.

Oleh karena itu, tiga tersangka yang dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring.

Ia menyebut banyak pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda.

Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika.

Sebanyak 105.000 butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement