Advertisement

Kemenhub Akan Beri Kelonggaran Aturan Taksi Online Saat Mulai Diberlakukan 18 Juni 2019

Rinaldi Mohammad Azka
Kamis, 13 Juni 2019 - 22:27 WIB
Nina Atmasari
Kemenhub Akan Beri Kelonggaran Aturan Taksi Online Saat Mulai Diberlakukan 18 Juni 2019 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Jakarta, Senin (22/4/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.

Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu.

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihakny tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No.118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.

"Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau Kepolisian, Kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.

Dia sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement