Advertisement
Kemenhub Akan Beri Kelonggaran Aturan Taksi Online Saat Mulai Diberlakukan 18 Juni 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) akan mulai diberlakukan Kementerian Perhubungan pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.
Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihakny tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No.118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.
"Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau Kepolisian, Kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.
Dia sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement