Advertisement

Patuh Regulasi, BPJS Kesehatan Tak Jamin Obat Kanker Usus

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Patuh Regulasi, BPJS Kesehatan Tak Jamin Obat Kanker Usus Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com JAKARTA--Sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan yang berlaku, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap tidak menjamin obat kanker kolorektal atau kanker usus yaitu bevacizumab dan cetuximab.

"Belum ada surat atau keputusan dari Kementerian Kesehatan. Kita masih menjalankan keputusan Menteri Kesehatan yang selama ini masih berlaku, kalau regulasinya belum disesuaikan kami tetap menggunakan yang masih berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Advertisement

Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 menerbitkan peraturan untuk mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional (Fornas). Peraturan tersebut memutuskan kedua obat tersebut tidak lagi dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iqbal mengatakan selama ketentuannya tidak lagi memperbolehkan penggunaan obat tersebut, pihak rumah sakit juga tidak boleh melebihi kewenangannya untuk menggunakan bevacizumab dan cetuximab.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sempat menjadi kontroversi dari pasien yang menggunakan obat kanker itu.

Komisi IX DPR-RI juga telah melakukan rapat dengar pendapat pada 11 Maret 2019 yang menghasilkan instruksi dari DPR untuk memerintahkan Kemenkes agar keputusan tersebut ditunda dan direvisi, dan selama proses revisi, pasien yang membutuhkan obat terapi target tetap bisa mendapatkannya.

Namun menurut Iqbal, hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan yang berlaku pada 1 Maret lalu. Sehingga obat Bevacizumab dan Cetuximab masih tidak dijamin dalam pengobatan pasien kanker kolorektal.

Namun Iqbal mengatakan pasien kanker usus masih dapat menggunakan obat kanker lain yang disediakan dalam daftar Fornas dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Obat kanker lain bisa digunakan an selama masuk dalam fornas dijamin kalau ada masalah hubungi BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement