Advertisement

IDI Komentari Anggapan Kerja Paksa Dokter Spesialis di Pelosok

Newswire
Rabu, 06 November 2019 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
IDI Komentari Anggapan Kerja Paksa Dokter Spesialis di Pelosok Ilustrasi dokter - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok nusantara yang juga disebut sebagai program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dicoret oleh Mahkamah Agung. 

Dicoretnya WKDS, karena MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih mengatakan bahwa meski WKDS telah dihapus namun ada program pengganti yang disebut Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS).

PPDS ini, sambung dia, diharapkan dapat menjamin ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di daerah-daerah terpencil.

"Program dokter spesialis ke daerah itu tetap ada, tapi memang setelah tidak diwajibkan jumlahnya agak menurun. Bukan karena kualitas programnya," kata Daeng saat ditemui Suara.com di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, (5/11/2019).

Untuk itu, Daeng bersama IDI mengusulkan adanya program beasiswa bagi dokter spesialis yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah.

"Karena kalau dijadikan program beasiswa bahkan bisa sampai 100 persen, maka saat pendaftaran pertama ada perjanjian yang sifatnya sukarela. Jadi kalau setuju, awal-awal setelah luljs mengabdi dulu selama satu tahun. Jadi pemenuhan distribusi dokter spesialis akan kembali tersedia," katanya.

Daeng sendiri mengaku setelah program WKDS gugur dan digantikan oleh PPDS, jumlah dokter spesialis di daerah pelosok menurun.

"Iya ada penurunan, tapi masih berjalan dengan baik. Penurunan tentu ada, tapi animo (tugas di pelosok) masih bagus," ungkapnya.

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan WKDS lewat putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres No.4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU No,39/1999 tentang HAM dan UU No.19/1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Karena alasan itu pula, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Program Pendayagunaan Dokter Spesialis PPDS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement