Advertisement

Susu Kental Manis Bukan untuk Konsumsi Harian

Lugas Subarkah
Kamis, 20 Februari 2020 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Susu Kental Manis Bukan untuk Konsumsi Harian Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Arif Hidayat, (berdiri) memberikan pemaparan dalam Sosialisasi Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis di Omah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Banguntapan Bantul, Kamis (20/2/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi susu kental manis pabrikan setiap hari dinilai salah, bahkan bisa membahayakan kesehatan. Berbeda dengan susu sapi murni, susu kental manis pabrikan memiliki kandungan dan komposisi gula terlampau tinggi.

Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat soal pemenuhan gizi anak tersebut, Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) menggelar Sosialisasi Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis, di Omah PMII, Banguntapan, Bantul, Kamis (20/2/2020).

Advertisement

Kabid Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Berty Murtiningsih, menjelaskan telah sering beredar berita tentang dampak susu kental manis untuk anak-anak, tetapi banyak pula orang tua yang belum menyadari efek buruk susu jenis ini. "Susu kental manis masih dianggap minuman yang direkomendasikan untuk mendukung kesehatan dan pertumbuhan anak," katanya.

Menurutnya, kandungan susu kental manis jauh dari susu murni. Dalam setiap sendok susu kental manis, setidaknya terkandung 5,5 gram lemak jenuh yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan. Kadar gula tinggi, kata dia, selain dapat memengaruhi kondisi gula darah juga menaikkan berat badan sehingga berpotensi menimbulkan obesitas.

Plh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) DIY, Diah Tjahjonowati, mengatakan selain ketidaktahuan orang tua, konsumsi susu kental manis secara rutin juga merupakan efek dari iklan di media. Itulah sebabnya, kini pemerintah telah memiliki regulasi cukup ketat untuk susu kental manis, khususnya dalam hal periklanan.

Contohnya iklan susu kental manis dilarang tayang dalam program anak-anak seperti film kartun; dilarang menggunakan anak berusia di bawah enam tahun sebagai model iklan; dilarang menampilkan visual susu sapi sebenarnya; serta dilarang menampilkan visual susu yang dituang ke gelas.

Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat, mengatakan pihaknya bersama PP Muslimat Nahdlatul Ulama sejak 2018 telah menggencarkan sosialisasi edukasi pemenuhan gizi anak, khususnya untuk bijak mengonsumsi SKM. "Selain untuk turut mendukung kampanye pemerintah melalui pembatasan gula garam lemak, juga sebagai tindak lanjut advokasi mengenai SKM yang menjadi polemik sejak 2018, dengan ditemukannya balita gizi buruk yang mengonsumsi susu kental manis sejak bayi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement