Advertisement

Merawat Jenazah Korban Virus Menular Tak Boleh Sembarangan. Begini Prosedurnya ...

Bernadheta Dian Saraswati
Sabtu, 29 Februari 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Merawat Jenazah Korban Virus Menular Tak Boleh Sembarangan. Begini Prosedurnya ... Ilustrasi mayat - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Perawatan untuk jenazah yang meninggal karena terinfeksi virus harus diperhatikan, termasuk virus Corona atau COVID-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyakit menular lebih luas lagi.

Melansir Hello Sehat berikut ini prosedur perawatan jenazah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular:

Advertisement

1. Perawatan jenazah korban penyakit menular sesuai dengan kondisi

Pengkategorian jenazah akan menentukan tindakan yang perlu dilakukan serta sejauh apa keluarga boleh melakukan kontak dengan jenazah sebelum dikubur atau dikremasi. Berdasarkan penularan dan risiko penyakit, berikut kategori yang umum digunakan:

Kategori biru
Perawatan jasad dilakukan dengan prosedur standar karena penyebab kematian bukan penyakit menular. Jenazah tidak perlu dibawa dengan kantong khusus. Keluarga juga dibolehkan melihat jenazah secara langsung saat pemakaman.

Kategori kuning
Perawatan jenazah dilakukan dengan lebih hati-hati karena ada risiko paparan penyakit menular. Tubuh harus dibawa dengan kantong jenazah, tapi keluarga boleh melihat jenazah saat pemakaman. Kategori ini biasanya diberikan bila kematian disebabkan oleh HIV, hepatitis C, SARS, atau penyakit lain sesuai saran tenaga medis.

Kategori merah
Perawatan jenazah harus dilakukan dengan ketat. Tubuh harus dibawa dengan kantong jenazah dan keluarga tidak dibolehkan melihat jenazah secara langsung. Kategori ini biasanya diberikan bila kematian disebabkan oleh antraks, rabies, ebola, atau penyakit lain sesuai saran tenaga medis.

2. Melakukan prosedur keamanan dan kebersihan diri

Sebelum menangani jenazah, petugas kesehatan perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
- Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

3. Mengantisipasi bila terkena darah atau cairan tubuh jenazah

Petugas medis yang melakukan perawatan terhadap jenazah dengan penyakit menular berisiko terpapar penyakit yang sama. Apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

- Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
- Petugas medis yang terluka harus segera mendapatkan bantuan medis.
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

4. Desinfeksi jenazah

Perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.

Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

5. Proses penguburan atau kremasi

Perawatan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Hello Sehat

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement