Advertisement
UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha jika ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Dalam konferensi pers bersama untuk Penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, Menteri Siti Nurbaya menyebut bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya.
Advertisement
Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UUCK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
UU tersebut, menurut dia, mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.
"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? Karena kalau di masa lalu ada masalah dengan lingkungan maka Izin Lingkungannya dicabut, tapi usahanya bisa saja tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat," kata Siti.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
Jika perusahaan ada masalah di isu lingkungan, lalu digugat perizinannya karena masalah itu, maka yang terkena justru izin utamanya yakni Perizinan Berusahanya, kata Siti.
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya," ujar dia.
Perlindungan Lingkungan Kuat
Selain itu, menurut dia, perlindungan lingkungan menjadi semakin kuat karena dalam UU tersebut disebutkan Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila satu saja persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizianan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.
Siti juga mengatakan penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan maka Perizinan Berusaha juga dapat dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement