Advertisement

Mau Pasang Listrik? Ini Ada 3 Cara Mudah, Tinggal Pilih

Newswire
Rabu, 21 Oktober 2020 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mau Pasang Listrik? Ini Ada 3 Cara Mudah, Tinggal Pilih Ilustrasi. - Ist/dok PLN

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anda masih memakai listrik pascabayar dan ingin beralih ke prabayar? Jika iya, Anda perlu tahu cara memasang sambungan listrik baru PLN.

Cara pasang sambungan listrik baru PLN cukup gampang dan tidak ribet. Bahkan kamu dapat meminta PLN untuk menyambungkan listrik baru melalui online.

Advertisement

Terdapat tiga cara mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN mulai dari datang ke kantor PLN, lewat telepon dan via online. Melansir Suara.com--jaringan Harianjogja.com, berikut ini penjelasan cara pasang sambungan listrik baru PLN.

1. Cara pasang sambungan listrik baru PLN datang langsung ke kantor

- Datang ke kantor PLN terdekat. Bawa dokumen persyaratan: fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.

- Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.

- Setelah survei lapangan, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp 5.000.

- Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.
PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

2. Cara pasang sambungan listrik baru PLN via telepon

- Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan listrik baru.
- Melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
- Tim PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
- Membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
- Setelah itu, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

3. Cara pasang sambungan listrik baru via online

- Buka laman pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer.
- Setelah masuk ke situs PLN, klik pada menu Pasang Sambungan.
- Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
- Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas.
- Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
- Setelah data itu terisi, klik menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru.
- Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Berapa biaya pasang sambungan listrik baru PLN?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan untuk memasang sambungan baru PLN yakni Biaya Guna Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), Biaya Materai, dan token listrik perdana minimal Rp 5.000.

Berdasarkan informasi, biaya sambungan baru PLN berkisar Rp 1 sampai 2 juta tergantung besar daya. Namun biaya itu belum termasuk biaya materai dan token listrik perdana.

Rincian biaya penyambungan listrik baru PLN sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga 2020:

1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah:

- Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp 421.000
- Daya tersambung 900 VA Rp 843.000
- Daya tersambung 1.300 VA Rp 1.218.000
- Daya tersambung 2.200 VA Rp 2.062.000
- Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA Rp 937 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA
2. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

- Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan
- Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan
Demikian cara pasang sambungan listrik baru PLN serta rincian biaya pasang listrik baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement