Advertisement

Analis Kesehatan: Produk Kecantikan Bermerkuri Biasanya Berbau Menyengat

Newswire
Senin, 16 November 2020 - 03:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Analis Kesehatan: Produk Kecantikan Bermerkuri Biasanya Berbau Menyengat Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Analis Kesehatan dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Kendari Satya Darmayani menjelaskan ciri-ciri krim perawatan kulit dan produk kecantikan lain yang mengandung merkuri biasanya berbau sangat menyengat. 

"Selanjutnya, memberikan hawa panas ketika digunakan. Waspadai bila merasakan hawa panas saat krim dioleskan pada kulit sensitif, bila merasakan dampak seperti itu maka hentikan penggunaannya," kata Kepala Sub Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurusan Teknologi Laboratorium Medis Politeknik Kesehatan Kendari itu, Minggu (15/11/2020). 

Advertisement

Produk kecantikan yang mengandung merkuri, menurut dia, menunjukkan efek dalam waktu cepat serta menjadikan kulit terlihat putih tanpa jerawat namun merusak lapisan epidermis kulit.

"Bila menghentikan pemakaian krim bermerkuri akan timbul bintik hitam disertai jerawat kecil dan timbul rasa gatal," katanya.

Produk kecantikan seperti losion, krim, dan cairan pembersih yang mengandung merkuri, ia mengatakan, umumnya tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Darmayani menjelaskan, pemakaian produk kecantikan yang mengandung merkuri bisa menimbulkan bintik hitam, alergi, dan iritasi pada kulit serta dalam jangka panjang bisa mengakibatkan gangguan ginjal, kerusakan otak, dan gangguan perkembangan janin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement