Advertisement

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat

Yudi Supriyanto
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan terbaru. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan, salah satunya waktu berlaku hasil tes virus corona (Covid-19).

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

Advertisement

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berkolaborasi erat dengan seluruh stakeholder di bandara untuk mendukung kelancaran penerapan surat edaran ini di seluruh bandara AP II," katanya dalam siaran pers Rabu (10/2/2021).

Dia menuturkan Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi Covid-19 yang menjadi pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Berikut persyaratan penerbangan yang berlaku berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan:

Rute Domestik

- Calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

- Selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

- Selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Rute Internasional

- WNI maupun WNA yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah:

a. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
b. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.

- Pada saat kedatangan di Indonesia, terhadap WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.

- Setelah karantina 5x24 jam dilakukan kembali RT-PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement