Advertisement

Soal Vaksinasi Saat Puasa, Begini Penjelasan MUI

Newswire
Rabu, 17 Maret 2021 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Soal Vaksinasi Saat Puasa, Begini Penjelasan MUI Pelaksanaan vaksinasi massal di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul, Senin (15/2/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah sedang menggalakkan program vaksinasi Covid-19, agar menyentuh semua lapisan masyarakat. Program ini diperkirakan akan berlangsung hingga memasuki bulan ramadan tahun ini.

Banyak umat Islam yang mempertanyakan mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa. Apakah mengikuti vaksin bisa membatalkan puasa?

Advertisement

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi secara injeksi selama bulan ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Baca juga: Waduh...Banyak Lansia di Jogja Kesulitan Daftar Vaksinasi Covid-19

Pembahasan hukum vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadan dilakukan Komisi Fatwa MUI pada Selasa (16/3/2021). Sejumlah ketentuan hukum dan rekomendasi pun telah diputuskan dan tertuang dalam fatwa MUI tersebut.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa.

Baca juga: Rp222 Miliar Bakal Digelontorkan untuk Pembebasan Ruas Jalan Prambanan-Lemahabang

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, MUI memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya ialah pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian Pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement