Advertisement

Bolehkah Suami Istri Berciuman saat Puasa?

Newswire
Rabu, 14 April 2021 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Bolehkah Suami Istri Berciuman saat Puasa? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Saat puasa, setiap orang dilarang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Apakah cium suami atau istri membatalkan puasa? Sebab suami istri mungkin membatasi bermesraan untuk menghindari karena takut batal puasa.

Advertisement

Padahal, pasangan suami istri boleh bermesraan saat berpuasa untuk memupuk rasa cinta di antara keduanya.

Dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan bahkan boleh menciumnya.

Hanya saja ada batas bermesraan di antara mereka pada bulan Ramadhan agar puasanya tidak batal. Berdasarkan riwayat hadis Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian’.

BACA JUGA: Semua Jalur Masuk DIY Dijaga 24 Jam untuk Halau Pemudik, Bagaimana dengan Pelaju?

Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW.

"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)’. Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." dari HR. Muslim.

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.

Seperti diriwayatkan dalam hadis, Umar bin Khattab berkata: "Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa.

Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’.

Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad). Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya.

Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia harus tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian.

Namun, jika hal tersebut terjadi saat Ramadan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

News
| Kamis, 25 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement