Advertisement

Para Pencari Kerja Wajib Tahu! Ini Cara Memperpanjang SKCK

Newswire
Rabu, 19 Mei 2021 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Para Pencari Kerja Wajib Tahu! Ini Cara Memperpanjang SKCK Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya Anda butuhkan saat akan mendaftarkan diri ke perusahaan. SKCK sendiri merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh satuan kepolisian atas tidak adanya catatan kriminal yang Anda miliki

Perlu Anda ketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu, masa berlakunya selama 6 bulan. Apabila SKCK anda sudah lebih dari 6 bulan maka anda diharuskan untuk membuat ulang ataupun memperpanjang SKCK.

Advertisement

Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara memperpanjang SKCK

Dokumen untuk Memperpanjang SKCK

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

- Membawa Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
- Surat Pengantar dari Kelurahan
- Membawa surat
- KTP asli dan fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP atau SIM aktif
- Fotokopi akte kelahiran
- Fotokopi identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah, memakai pakaian yang sopan dan tampak muka

Perlu Anda perhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK pastikan bahwa SKCK anda yang telah mati tidak lebih dari satu tahun, karena SKCK yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang. Artinya anda diharuskan untuk membuat SKCK baru.

Cara Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK anda diharuskan untuk datang secara langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah anda, untuk memperpanjang SKCK bisa mengikuti alur di bawah:

- Mendatangi Polres Terdekat
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mendatangi Polres terdekat lalu menuju bagian pelayanan SKCK dengan berkas yang sudah lengkap
- Isi Formulir
Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK, setelah itu anda bisa menunggu sampai berkas anda dinyatakan sudah lengkap
- Membayar Biaya Administrasi
Langkah terakhir adalah dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, bagi WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
- Ambil SKCK Baru
Setelah anda selesai menyelesaikan pembayaran administrasi tunggu sampai bagian loket memanggil giliran anda, setelah nama anda diumumkan maka anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil SKCK anda yang sudah diperpanjang.

Fungsi SKCK

- Persyaratan untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta
- Syarat melamar CPNS
- Syarat pembuatan visa
- Syarat pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD dan kepada daerah
- Syarat Menikah
- Kepemilikan Senjata api
Di atas adalah informasi yang mengulas tentang tata cara memperpanjang SKCK, semoga dapat memberikan wawasan baru sekaligus referensi bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SKCK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement