Advertisement

Ahli: Jangan Takut dengan Pasien Covid Meninggal! Anda Bisa Menyentuh dan Memandikannya

Muhammad Khadafi
Selasa, 20 Juli 2021 - 06:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ahli: Jangan Takut dengan Pasien Covid Meninggal! Anda Bisa Menyentuh dan Memandikannya Suasana pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Jenazah pasien Covid-19 dapat dimandikan tetapi ada sejumlah prosedur yang harus diikuti untuk menghindari penularan. Hal tersebut disampaikan oleh pakar wabah dari Amerika Serikat Faheem Younus. 

Melalui akun Twitter pribadinya, Senin (19/7/2021), Younus menjelaskan pasien Covid-19 yang masih hidup jauh lebih menular dibandingkan dengan jenazah Covid-19. Oleh karena itu dia memberikan saran agar tidak takut berlebihan terhadap pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. 

Advertisement

"Anda dapat menyentuh atau memandikan tubuh. Pakai saja masker N95, jubah, sarung tangan," tulis @FaheemYounus.

Younous juga membagikan cara menghadapi pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia berdasarkan ketentuan CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat). Di dalamnya tertulis bahwa anggota keluarga dapat melihat jenazah dengan jarak setidaknya satu meter dengan orang lain yang tengah melihat jenazah. 

Selain itu pihak keluarga juga dapat memilih pemakanan dan tidak membutuhkan alat transportasi khusus. 

Akan tetapi dalam panduan CDC tersebut tertulis bahwa ada kemungkinan kecil bahwa jenazah Covid-19 menularkan virus Corona. 

Baca juga: Rumah Sakit Darurat Respati untuk Pasien Covid-19 di Sleman Mulai Dioperasikan

Adapun Faheem Younus adalah seorang pakar yang beberapa kali menyatakan kekhawatiran atas kondisi Covid-19 di Indonesia. 

Dalam sebuah pernyataan melalui akun Twitter, Selasa (6/7/2021), dia menyampaikan bahwa gelombang Covid-19 kali ini bisa ditekan dalam waktu 3–6 pekan.

Sementara itu, Indonesia telah mengambil kebijakan PPKM Darurat Jawa–Bali 3–20 Juli 2021. Dalam sebuah pidato, Senin (19/7/2021), Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan isyarat bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang. 

Presiden menyatakan bahwa PPKM Darurat dapat dilonggarkan apabila terjadi penurunan signifikan pada kasus positif Covid-19 baru. Selain itu, indikator yang digunakan adalah jumlah pasien bergejala berat yang masuk rumah sakit sudah berkurang drastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement