Advertisement

Ingin Membuat Kartu Kuning? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:47 WIB
Jumali
Ingin Membuat Kartu Kuning? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang tahun 2022 banyak orang mulai mencari pekerjaan baru. Beberapa persyaratan untuk mencari pekerjaan juga harus dipenuhi oleh pencari kerja. Salah satunya adalah kartu kuning untuk pencari kerja.

Kartu kuning atau yang disebut Kartu AK1 merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu kuning dibuat dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.
Meski dinamakan kartu kuning, kartu AK1 justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.

Advertisement

Dilansir dari situs Disnaker Kota Bandung, kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Kartu kuning kini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu kuning, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. Selain itu, para pencari kerja juga bisa mendaftarkan diri secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Berikut syarat dan cara daftar kartu kuning untuk para pencari kerja seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Kamis (23/12/2021).

Syarat dokumen pembuatan kartu kuning:
1. Fotokopi ijazah yang terlegalisasi
2. Fotokopi KTP/SIM
3. Fotokopi sertifikat kompetesi kerja bagi yang memiliki
4. 2 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara mendaftar pembuatan kartu kuning ke kantor Disnaker (offline):
1. Datang ke kantor Disnaker setempat
2. Cara tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
4. Menunggu proses pencetakan kartu
5. Selesai dicetak, legalisasi kartu kuning.

Cara mendaftar pembuatan kartu kuning secara online atau aplikasi SISNAKER:
1. Login ke http://karirhub.kemnaker.go.id
2. Masukkan data (No KTP, nomer HP, email dan password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER)
3. Klik "Masuk sekarang"
4. Pilih "Daftar sebagai Pencari Kerja"
5. Pencari kerja akan diarahkan kepada halaman "Beranda layanan karirhub"
6. Tersedia berbagai lowongan pekerjaan 7. Jika akan mencetak kartu AK/1, datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement