Advertisement

Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya

Jumali
Kamis, 13 Januari 2022 - 03:47 WIB
Jumali
Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement


Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

Terkait perubahan nama, sejauh ini ada berbagai alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Adapun penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.

Advertisement

Prosedur Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan

Berikut prosedur perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, seperti dikutip dari Indonesiabaik, Rabu (12/1/2022) :

1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua ke dukcapil setempat
6. Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
7. Cek nama yang benar di dokumen lain
8. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
9. Bawa ke dinas dukcapil setempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RSUD Panembahan Senopati Bantul Kini Punya Gedung Maternal Perinatal Terpadu

Bantul
| Sabtu, 05 April 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal

News
| Sabtu, 05 April 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement