Advertisement

Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya

Jumali
Senin, 24 Januari 2022 - 04:47 WIB
Jumali
Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi menyerahkan dokumen iga dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Ibu dan Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) kepada salah satu warga Bantul, Jumat (3/5/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.

Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah. Begitu juga dengan merivisi data anak karena ada kesalahan dalam penulisan baik nama, maupun alamat.

Advertisement

Lalu apa saja syarat merivisi data di KIA?

Untuk anak usia 0-5 tahun

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi

Anak usia 5 tahun ke atas

- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement