Advertisement
Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.
Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah. Begitu juga dengan merivisi data anak karena ada kesalahan dalam penulisan baik nama, maupun alamat.
Advertisement
Lalu apa saja syarat merivisi data di KIA?
Untuk anak usia 0-5 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
Anak usia 5 tahun ke atas
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar
Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Istana Kepresidenan Jogja Jadi Pelanggan Pemerintah Pertama di DIY untuk Layanan REC PLN
Advertisement

Pendaftaran Gelombang 30 Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja
Advertisement
Advertisement