Advertisement
Ingin Revisi Data di KIA? Berikut Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.
Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah. Begitu juga dengan merivisi data anak karena ada kesalahan dalam penulisan baik nama, maupun alamat.
Advertisement
Lalu apa saja syarat merivisi data di KIA?
Untuk anak usia 0-5 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
Anak usia 5 tahun ke atas
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- KIA lama yang akan direvisi
- Pas foto 3x4 dua lembar
Langkah Revisi KIA
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
- Ambil nomor antrian
- Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
- Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
- Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement