Advertisement
e-KTP Hilang, Ini Cara Mencetak Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Namun, aktivitas setiap warga yang beragam membuat kemungkinan e-KTP hilang sangat tinggi. Lalu bagaimana jika e-KTP hilang? Tidak ada cara lain selain membuat e-KTP lagi.
Berikut cara Membuat e-KTP yang Hilang
Advertisement
Untuk mengurus e-KTP yang hilang sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Anda tidak perlu melakukan perekaman kembali dan tinggal cetak saja.
Anda hanya perlu membuat surat kehilangan dari kantor kepolisian dan meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang. Setelah itu Anda dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat guna meminta e-KTP dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement