Advertisement

Beli Rumah Seken dengan KPR, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Jumali
Kamis, 24 Februari 2022 - 14:27 WIB
Jumali
Beli Rumah Seken dengan KPR, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Ingin beli rumah seken tapi dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)? Tenang, saat ini hal tersebut sangat memungkinkan dan proses pengajuan KPR  pun tidak sulit, cukup dengan mengikuti segala proses dan melengkapi semua persyaratan saat mengajukannya.

Berikut tahapan pengajuan KPR rumah seken :

Advertisement

- Tentukan rumah
- Hubungi pemilik rumah dan tawarlah.
- Pilih penyedia KPR yang dengan bunga rendah agar cicilan rumah yang Anda bayarkan jadi lebih murah.
- Tunggu hasil penilaian
- Urus Surat Perjanjian Kredit (SPK)


Hal yang harus Anda perhatikan saat urus SPK meliputi besaran suku bunga, biaya appraisal, biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya. Selain itu Anda juga harus memperhatikan terkait ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat serta penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut.

- Tanda tangan Akad

Tanda tangan Akad akan dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah, dan pihak bank. Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, Anda wajib untuk menyelesaikan beberapa hal, antara lain : melunasi biaya KPR, melunasi biaya jasa notaris, menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB, hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan. Selain itu, jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan dan mendengar hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Pesan Natal dari Gereja HKTY Ganjuran Bantul

Bantul
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya

News
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement