Advertisement
Ingin Melahirkan Ditanggung BPJS? Ini Syarat & Alurnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Melahirkan adalah salah satu yang ditanggung BPJS. Namun, untuk bisa ditanggung oleh BPJS, ada sejumlah prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Apa saja? Simak penjelasan berikut ini :
- Syarat
1. KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
2. Kartu BPJS asli dan fotokopi
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
4. Surat rujukan dari faskes 1
5. Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi
Advertisement
- Alur
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Faskes 1 disini adalah klinik, puskesmas, dan praktik dokter yang tertera di kartu peserta BPJS.
2. Pemeriksaan Ibu Hamil
Setelah itu, kondisi ibu hamil dan bayi akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
3. Dapatkan Surat Rujukan RS
Surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat seperti fasilitas peralatan medis tidak memadai dari faskes 1. Selain itu, surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan pasien untuk pindah rumah sakit.
4. Tempat Persalinan Sesuai Faskes
Tempat persalinan ibu hamil berdasarkan anjuran dari faskes dan kondisi kesehatan. Proses melahirkan dengan BPJS tidak bisa dibawa langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.
5. Klaim
Setelah melahirkan normal ataupun caesar, maka data akan diproses oleh faskes untuk klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement