Advertisement

Ini Beda JHT & Jaminan Pensiun

Jumali
Rabu, 02 Maret 2022 - 06:47 WIB
Jumali
Ini Beda JHT & Jaminan Pensiun (Dari kiri ke kanan) Kepala Bidang Korporasi dan Institusi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Indriyatno; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Asri Basir; dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo, Taufiq Nurrahman. - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJABPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh para pekerja. BPJS jenis ini dibagi menjadi dua, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lalu apa Beda JHT dan JP?

— Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Advertisement

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

5. Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

— Jaminan Pensiun

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gagal Capai Target Maksimal Kunjungan Wisatawan Saat Lebaran, Pemkab Sleman Lakukan Evaluasi

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement