Rabu Abu: Mengenal Aturan Puasa dan Pantang Umat Katolik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Umat atau jemaat Katolik di seluruh penjuru dunia merayakan Rabu Abu pada hari ini, Rabu (2/3/2022). Selain mendapatkan abu dalam ibadat yang diikuti, para jemaat juga melaksanakan puasa dan pantang.
Uskup Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko, yang juga membawahi seluruh jemaat Katolik di DIY menjelaskan tentang aturan pantang dan puasa 2022. Dalam Instagram pribadinya @mgr.robertus.rubiyatmoko, ia menjelaskan dengan rinci tentang arti puasa dan pantang dalam ajaran Katolik serta siapa saja yang wajib menjalankannya.
Advertisement
Untuk puasa, dilangsungkan pada Rabu Abu 2 Maret 2022 atau hari ini dan Jumat Agung 15 April 2022 mendatang. Berpuasa yang dianut jemaat Katolik adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wahat Tuhan (Jumat Agung).
Jemaat yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke 60.
Untuk pantang, dilangsungkan pada Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai Jumat Agung.
Baca juga: Rabu Abu 2 Maret 2022, Begini Tata Cara Pemberian Abu di Masa Pandemi
Berpantang berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. Misalnya jika suka makan telur mata sapi, bisa memilih pantang makan telur mata sapi. Bisa pula dilakukan dengan pantang makan nasi dan menggantinya dengan makanan pokok lokal seperti ketela dan satu macam lauk. Hal ini telah menjadi gerakan di beberapa gereja paroki atau komunitas selama masa Prapaskah dan peringatan Hari Pangan Sedunia.
Namun sesuai tradisi gereja universal, berpantang ini dapat dilakukan juga setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib. Jemaat yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun.
"Semoga kita semua tetap sehat sehingga dapat menjalankan semua aktivitas guna memulihkan semangat hidup menggereja dan kesejahteraan sosial, serta dapat menghayati masa Prapaskah dengan sepenuh hati," tulis Mgr Rubiyatmoko seperti dikutip Harianjogja.com, Rabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement