Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Perubahan logo halal yang dilakukan oleh pemerintah sekaligus menandai perubahan pengurusan sertifikasi halal. Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini langsung diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Proses sertifikasi halal sendiri berlangsung selama 21 hari.
Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal :
Advertisement
- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal
- Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
- Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
- Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nasib 2 Cagar Budaya Kulonprogo Terdampak Tol Belum Jelas
Advertisement
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement