Advertisement

Mau Adopsi Anak? Ini Prosedurnya

Jumali
Minggu, 10 April 2022 - 13:47 WIB
Jumali
Mau Adopsi Anak? Ini Prosedurnya  Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAAdopsi anak di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana, jika hendak mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Prosedur pengangkatan anak memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun sejumlah kelengkapan orangtua angkat dalam prosedur adopsi anak wajib memenuhi syarat, antara lain:

- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Indonesiabaik

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement