Advertisement

Syarat dan Cara Ganti KTP rusak

Jumali
Rabu, 01 Juni 2022 - 06:47 WIB
Jumali
Syarat dan Cara Ganti KTP rusak Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak harus segera diperbaiki. Selain karena ada data penting, penggantian KTP yang rusak juga diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan Anda saat mengganti KTP yang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini :

Syarat ganti KTP rusak:

1. Membawa KTP yang rusak.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK).

Advertisement

Cara Ganti KTP Rusak

1. Di Dukcapil

- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi. Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan.
- Jika sudah jadi, Anda akan dihubungi dan Anda perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan.

2. Online

- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 26 November 2025

Update Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 26 November 2025

Jogja
| Rabu, 26 November 2025, 00:57 WIB

Advertisement

Tiga Gubernur Sepakat Perjuangkan Tiket Pesawat Murah

Tiga Gubernur Sepakat Perjuangkan Tiket Pesawat Murah

News
| Selasa, 25 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement