Advertisement

Cara Cek NIK Secara Online

Jumali
Selasa, 07 Juni 2022 - 06:27 WIB
Jumali
Cara Cek NIK Secara Online Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, pembayaran pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dipakai tidak akan digunakan.

Nah, untuk memastikan NIK Anda benar dan tervalidasi, simak tips cek NIK secara online sebagai berikut :

Advertisement

- SMS/WhatsApp

Pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp bisa dilakukan.

Adapun format pengiriman format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke 0815-3636-9999.
Anda juga bisa mengecek NIK melalui WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

- Facebook dan Twitter

Anda bisa mengirimkan personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke akun facebook Disdukcapil 'Halo Dukcapil', dan Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

- Call Center Dukcapil

Anda juga bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

- Email

Anda juga bisa mengirim email melalui alamat : [email protected]. Isi email di badan email, sesuai dengan format : #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

- Www.dukcapil.kemendagri.go.id/

Anda juga bisa mengecek NIK dengan jalan mengaksesnya melalui alamat situs dihttps://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement