Advertisement

Pemotor Tak Bawa STNK, Ini Denda yang Bakal Diterima

M138
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemotor Tak Bawa STNK, Ini Denda yang Bakal Diterima Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelanggar lalu lintas masih sering terjadi. Banyak dari para pengendara kurang sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan baik. Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang merugikan pengendara lain hingga menyebabkan kecelakaan.

Pelanggaran yang dilakukan membuat pengendara terkena tilang oleh polisi. Berbagai denda diberlakukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan berupa biaya yang besarnya sesuai tingkat pelanggaran berupa uang hingga sanksi pidana.

Advertisement

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan. Padahal hal tersebut menjadi salah satu aspek penting sebagai kelengkapan berkendara.

Pihak kepolisian juga sering melakukan patroli di jalan raya untuk merazia kendaraan motor yang tidak membawa berbagai kelengkapan dalam berkendara.

Baca juga: Audit Stadion Mandala Krida Menunggu Surat Edaran Pusat

Hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, karena polisi akan menanyakan kelengkapan berkendara berupa surat-surat seperti STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan akan dilihat pula tenggat sampai kapan STNK berlaku.

Nah, berikut jenis denda yang diterima jika seorang pengendara motor lupa membawa STNK.

Sanksi pelanggaran lalu lintas jalan semakin berat. Aturan terbaru dalam pelanggaran lalu lintas, denda atau sanksi naik 10 kali lipat berkisar Rp250.000 hingga Rp 1 juta.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 Juni Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa memperlihatkan surat saat razia dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).

Itu dia sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar karena tidak membawa STNK. Selalu lengkapi kendaraan anda dimanapun Anda berada.

Sadar pentingnya berkendara dengan tertib akan membuat kita selamat dari berbagai kerugian yang bisa diberikan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Malioboro Akan Diberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor di Malam Pergantian Tahun, Polda DIY Siapkan Rekayasa Arus

Jogja
| Kamis, 26 Desember 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka, Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement