Advertisement

Promo November

Syarat dan Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

Ileny Rizky
Sabtu, 19 November 2022 - 23:57 WIB
Budi Cahyana
Syarat dan Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan Ilustrasi konsultasi dengan psikolog - who.int

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTABPJS Kesehatan menyediakan konsultasi gratis ke psikolog dengan syarat dan cara tertentu

Dilansir dari laman resmi dari BPJS Kesehatan, badan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memberikan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk konsultasi ke psikolog atau psikiater.

Advertisement

Peserta BPJS penyandang disabilitas jiwa, bisa memperoleh akses pengobatan secara gratis seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. 

Sebagai catatan, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Khusus untuk konseling, Anda dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu, apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Begitu juga dengan di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, maka peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs.

Pada 2020, merupakan tahun dengan kasus gangguan jiwa terbanyak pada pelayanan rawat inap. Kasus ini didominasi oleh diagnosis schizophrenia yang kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, depresi dan gangguan neurosa selain depresi.

Simak syarat untuk konsultasi ke psikolog gratis: 

1. Salinan e-KTP

2. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

3. Salinan Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

4.  Salinan KK

5. Hasil diagnosis dokter.

6. Surat rujukan dari Faskes tingkat 1, untuk faskes tingkat lanjut (jika diperlukan).

Cara melakukan konsultasi gratis ke psikolog yang terdaftar BPJS

1. Siapkan berkas persyaratan yang diperlukan

Anda dapat menyiapkan salinan e-KTP, kartu BPJS atau KIS, salinan kartu BPJS atau KIS dan salinan KK.

2. Datang ke fasilitas kesehatan Tingkat 1 

Setelah melengkapi berkas persyaratan, Anda dapat langsung bergegas ke fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar dalam kartu BPJS (bisa puskesmas, klinik, ataupun dokter praktik perorangan).

Datangi loket pelayanan dan tanyakan apakah di faskes tersebut menyediakan poli jiwa atau tidak. Sebab, tidak semua faskes tingkat 1 menyediakan poli jiwa.  

Apabila faskes tersebut tidak menyediakan poli jiwa, Anda dapat meminta rujukan ke faskes lain  yang memiliki layanan poli jiwa.

3. Melakukan tes pemeriksaan 

Apabila pasien masih bisa ditangani, maka proses pelayanan selesai di Faskes Tingkat 1. Namun, jika pasien perlu pemeriksaan lanjutan dan resep obat, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.  

4. Datangi rumah sakit rujukan

Apabila Anda diharuskan untuk mendapat rujukan ke RS, keesokan harinya Anda dapat pergi ke RS dengan membawa surat rujukan dan berkas lainnya. 

Setelah itu, daftarkan diri Anda di loket rawat jalan rumah sakit tersebut. Kemudian Anda dapat mengikuti prosedur RS.

5. Mendapat berkas

Anda akan diberikan beberapa berkas yang akan dibutuhkan di poli jiwa.

6. Datangi poli jiwa

Apabila sudah mendapatkan berkas, Anda dapat langsung ke poli jiwa. Kemudian nantinya akan ada petugas yang menanyakan beberapa pertanyaan umum mengenai kondisi masalah dan keluhan seperti apa yang Anda rasakan.

Hal ini menjadi bentuk penilaian awal sebelum Anda akan bertemu dengan dokter spesialis kejiwaan (psikiater/psikolog) . Oleh sebab itu, disarankan agar menjawab pertanyaan secara jujur

 7. Konsultasi dengan psikolog

Setelah bertemu petugas, Anda dapat langsung menemui psikolog dan melakukan konsultasi.

Bagi pasien yang belum menikah, biasanya akan dimintai izin persetujuan orang tua untuk pemberian obat anti-depresan. 

8. Menebus obat

 Apabila Anda mendapat resep obat, maka Anda dapat menembusnya di apotek rumah sakit tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement