Advertisement

Promo November

Hati-Hati, Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya untuk Konsumen Maupun Penjual

Galih Eko Kurniawan
Rabu, 28 Desember 2022 - 15:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
Hati-Hati, Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya untuk Konsumen Maupun Penjual Ilustrasi kosmetik ilegal.

Advertisement

Harianjogja.com, BANDAR LAMPUNG—Keberadaan media sosial membuat orang makin sadar pentingnya produk perawatan kulit dan kosmetik illegal berbahaya bagi konsumen maupun penjual.

Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kosmetik adalah adanya label Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman BPOM.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Rosmerry Simanjuntak dari MM Aesthetic Clinic dalam rilis kepada Harian Jogja, Rabu (28/12/2022). Menurut dia, penggunaan perawatan kulit dan kosmetik tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.

“Dianjurkan menggunakan produk perawatan kulit yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter ahli,” paparnya.

Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).

Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.

Perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur soal ancaman penjara 15 tahun dan denda palin banyak Rp1,5 miliar kepada orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menekan Kasus Kekerasan, Pemkab Kulonprogo Membentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak

Kulonprogo
| Sabtu, 30 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi

News
| Sabtu, 30 November 2024, 03:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement