Advertisement

BBPOM: Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional

Media Digital
Sabtu, 11 Januari 2020 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
BBPOM: Waspada Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Obat tradisional merupakan alternatif yang dapat dipilih masyarakat selain obat kimia dalam mengatasi gejala penyakit. Obat tradisional biasanya diminati masyarakat karena minim efek samping.

Idha Wahyu Windarti, staf di BBPOM di Yogyakarta menjelaskan definisi obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sari, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan  dan diterapkan oleh masyarakat.  

Advertisement

Obat tradisional digolongkan menjadi tiga menurut klaim dan cara penggunaannya, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang pembuktian khasiatnya secara empiris turun temurun, memiliki logo lingkaran hijau bergambar daun. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat yang berasal dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi, memiliki logo.

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melaluiuji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.

"Setelah mengetahui beberapa macam obat tradisional, diharapkan konsumen dapat lebih cermat lagi terhadap produk-produk obat tradisional yang beredar di pasaran," jelasnya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (10/1/2020).

Penyalahgunaan yang marak terjadi adalah penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) ke dalam obat tradisional. Padahal seperti yang kita ketahui, obat tradisional harusnya hanya dibuat dari bahan-bahan alam tanpa ada tambahan senyawa kimia.

Produsen obat tradisional menambahkan BKO dengan tujuan untuk meningkatkan khasiat yang disertakan pada obat tradisional. Namun disisi lain  penambahan BKO merupakan hal berbahaya karena  dapat menjadi racun di tubuh konsumen.

Penambahan bahan kimia tanpa memperhatikan kondisi fisik, interaksi dan juga masa kadaluwarsa bahan juga sangat beresiko terhadap kesehatan konsumen. Efek samping yang dapat ditimbulkan dengan penggunaan BKO antara lain mual, sakit kepala, nyeri perut, diare, mulut kering bahkan kematian.

"Apabila obat tradisional digunakan dalam jangka waktu lama, dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan penglihatan, stroke, gangguan seksual, gagal ginjal, moon face, maupun hipertensi," jelas Idha.

Langkah cermat terhindar dari obat tradisional yang mengandung BKO adalah pilih produk yang memiliki izin edar dari Badan POM. Obat tradisional memiliki nomor izin edar POM TR (produk dalam negeri) atau POM TI/TL (produk luar negeri) diikuti 9 digit angka.

Cara cek izin edar bisa menggunakan HP android dengan membuka aplikasi Cek BPOM di google play atau melalui website resmi Badan POM  ceknie.pom.go.id.

Selain itu pastikan kemasan produk terdapat label nama dan alamat produsen, tanggal kadaluwarsa dan kode produksi. Konsumen juga harus lebih waspada terhadap produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit dalam waktu singkat maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

"Terakhir, berhati-hatilah dengan testimoni pelanggan karena kesembuhan tergantung dari berbagai faktor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM di Bantul Mei 2024, Ini Lokasi dan Waktunya

Bantul
| Kamis, 09 Mei 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement