Advertisement

Pasien Covid-19 Ada yang Harus Bayar Perawatan?

Mutiara Nabila
Rabu, 27 Januari 2021 - 17:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pasien Covid-19 Ada yang Harus Bayar Perawatan? Ilustrasi - Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien Covid-19. - Antara/Ariella Annasya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah masih memenuhi kewajiban untuk melakukan pembiayaan penuh pada pasien yang terinfeksi dan terdampak Covid-19, hingga saat ini. 

Namun, ada beberapa pasien yang tetap harus membayar biaya perawatan. Ternyata, begini alasannya.

Advertisement

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah berkewajiban melakukan pembiayaan pada pasien yang terkena dampak Covid-19. Pembiayaan untuk Covid ini ditanggung BPJS.

“BPJS itu cuma membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim sebetulnya. Yang membayar adalah pemerintah atau Kemenkes yang menentukan anggarannya itu dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Kemenkes,” jelas Kadir dalam Dialog Utama KPCPEN, Rabu (27/1/2021).

Kadir menjelaskan, pada dasarnya tidak dibenarkan ada masyarakat yang membayar perawatan Covid-19 dan rumah sakit juga tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien.

“Tapi mungkin karena beberapa pertimbangan pasien ingin mendapat pelayanan lebih, dia minta naik kelas, ini ada selisih biaya, ini yang akhirnya dimintakan ke pasien,” kata Kadir.

Kemudian, ada kemungkinan penarikan biaya dilakukan ketika dalam penanganan yang sangat kritis, sehingga terpaksa diberikan obat yang sangat mahal. Namun, pihak rumah sakit wajib menanyakan persetujuan kepada pasien.

Kemenkes mengharapkan seluruh RS yang melakukan perawatan kepada pasien Covid-19 memberikan pengobatan sesuai tata laksana panduan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes.

Di dalam pedoman tersebut terdapat tata laksana pemberian obat dasar, obat simptomatis dan obat lainnya.

“Tapi ditegaskan semua pasien menjadi tanggungan pemerintah,” tegas Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement