Advertisement

Bisakah Pasien Kanker Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19?

Desyinta Nuraini
Senin, 08 Februari 2021 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bisakah Pasien Kanker Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19? Calon vaksin virus Corona (Covid-19). - Shutterstock

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengidap kanker menjadi kelompok berisiko tinggi terinfeksi Covid-19. Pertanyaan pun muncul, apakah mereka bisa diberi vaksin.

Ketua Umum Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia, Tubagus Djumhana Atmakusuma menerangkan pasien kanker sejatinya perlu diberikan vaksin Covid-19 karena risiko tinggi tersebut.

Advertisement

Djumhana menerangkan sejauh ini Pengurus Pusat Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah Indonesia (PP PHTDI) dan Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) menyebut pasien dengan hematologi, onkologi, dan transfusi darah belum layak mendapatkan vaksin Covid-19. Terutama bagi mereka yang mengalami stadium lanjut, leukemia akut, dan dalam pengobatan jangka panjang.

Namun Djumhana menjabarkan ada pasien kanker yang layak diberikan vaksin Covid-19 yakni yang telah mengalami remisi. Misal tumor padat pasca pembedahan yang dinyatakan remisi komplit dan pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit.

Baca juga: Ini Daftar Barang yang Harus Dipersiapkan Saat Harus Karantina di RS

"Kanker yang sudah stadium awal dioperasi dan mengalami remisi, boleh mendapatkan vaksin," tuturnya baru-baru ini.

Selain remisi komplit, pasien juga harus memiliki performance status yang baik dan status imun yang baik. Untuk menilai status imun yang baik, akan dilihat dari sisi klinis yakni tidak mengalami gejala sistemik seperti demam atau berkeringat. Kemudian leukositnya pun tercatat normal.

"Dilihat sistem imunnya bagus nggak, berat badannya turun nggak, nafsu makan nggak, ada keringat nggak. Performance statusnya, ada nggak gangguan kelainan seperti jantung, ginjal," tuturnya.

Sementara itu, vaksin yang diberikan pada pasien kanker juga tidak sembarang. Djumhana mengatakan pasien kanker hanya bisa menerima vaksin dengan bahan virus yang dimatikan, mRNA, subunit, dan viral ventor (non-eplication competen). Pasien kanker tidak boleh menerima vaksin dengan virus hidup, dilemahkan, atau viral vector (replication competent).

"Sinovac merupakan vaksin yang virusnya tidak aktif, sayangnya pada penelitian tidak memasukkan pasien kanker atau yang mendapatkan imunoterapi," sebut Djumhana.

Baca juga: Tak Ada Rasa Sakit, Mayoritas Penderita Kanker Paru Terlambat Berobat

Divaksin atau tidak, selama masa pandemi ini pasien kanker diminta untuk menjalani aktivitas di rumah, membatasi kontak dengan orang di luar rumah, menerapkan jaga jarak dengan dilengkapi face shield dengan orang sekitar, dan tentunya selalu menggunakan masker di tempat umum seperti RS, serta menghindari menyentuh permukaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement