Advertisement
Cara Urus KK bagi Pengantin Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.
Lalu bagaimana pembuatan KK bagi pasangan yang baru menikah?
Advertisement
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.
Cara Mengurus
Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Berita Populer
- 11 Cara Kematian Paling Menyakitkan Menurut Sains
- Selain Enak, Deretan Makanan Super Ini Bisa Cegah Penyakit
- Manfaat Tertawa, Menggigil, hingga Muntah pada Tubuh Anda
- Sejumlah Zodiak Ini Diramalkan Menikah di Tahun 2023
- Seorang Ibu Minum ASI Sendiri karena Tak Rela Jika Dibuang
- Wajah dan Tubuh Tidak Simetris, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement