Advertisement
Cara Urus KK bagi Pengantin Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.
Lalu bagaimana pembuatan KK bagi pasangan yang baru menikah?
Advertisement
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan.
Cara Mengurus
Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Istana Kepresidenan Jogja Jadi Pelanggan Pemerintah Pertama di DIY untuk Layanan REC PLN
Advertisement

Pendaftaran Gelombang 30 Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Program Kartu Prakerja
Advertisement
Advertisement