Advertisement

Zakat Fitrah Sebaiknya Dibayar Dalam Bentuk Ini ...

Chelin Indra Sushmita
Rabu, 29 Mei 2019 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Zakat Fitrah Sebaiknya Dibayar Dalam Bentuk Ini ... Ilustrasi zakat fitrah (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO--Zakat fitrah wajib dibayarkan kaum muslim saat bulan Ramadan. Pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat idulfitri.

Tetapi, waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah di akhir Ramadan sebelum salat Idulfitri. Jika dibayar melewati batas ini, maka harta yang dikeluarkan tidak termasuk kategori zakat fitrah. Melainkan hanya sedekah biasa.

Advertisement

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia adalah 2,5 kilogram beras per satu orang. Tetapi, jika ingi membayar dalam bentuk uang, maka nilainya sebesar Rp30.000 per jiwa.

Nah, kebanyakan orang biasanya memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan praktis. Zakat fitrah tersebut dibayarkan lewat amil di sejumlah masjid atau lembaga keuangan lainnya. Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang? Bolehkah yang demikian itu dilakukan?

Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, KH Ahmad Hudaya, mengatakan, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

"Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Kalau di Indonesia lazimnya ya beras. Besarnya 2,76 kilogram, atau kalau mau lebih aman ya 2.8 kilogram," kata KH Ahmad Hudaya, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/5/2018).

KH Ahmad Hudaya menambahkan, sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Dalam keterangannya, perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu.

"Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok saja, kalau di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil [panitia pengelola zakat] harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," sambung KH Ahmad Hudaya.

Menurut sejumlah ulama fikih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad, yakni sekitar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement