Advertisement

Ini Syarat Sah Hewan Kurban

Chelin Indra Sushmita
Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Syarat Sah Hewan Kurban Ilustrasi sapi kurban. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO – Umat Islam biasa melakukan kurban saat Hari Raya Iduladha. Pelaksanaannya pun tidak dilakukan sembarangan karena kurban adalah syariat Islam yang pelaksanaannya diatur dalam Alquran.

Hal tersebut termaktub dalam surat Al Kautsar ayat dua: “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban,” demikian arti dari ayat kedua surat Al Kautsar.

Advertisement

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, “maka kerjakanlah salat wajib dan sunah dengan ikhlas karena Allah. Sembahlah Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Dan sembelihlah kurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, karena tidak ada sekutu bagi-Nya.” Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan ibadah kurban dilakukan untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Tuhannya.

Jadi, kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sempurna. Nah, tahukah Anda apa saja syarat hewan yang layak dikurbankan? Dihimpun dari situs Nu.or.id, Senin (5/8/2019), berikut syarat hewan yang dapat dikurbankan:

Jenis hewan kurban

Hewan yang boleh dikurbankan masuk kategori ternak. Mulai dari unta, sapi, kambing, domba, hingga kerbau. Hewan yang dikurbankan boleh jantan atau betina. Namun, yang lebih utama adalah hewan jantan.

Usia hewan kurban

Usia hewan yang dikurbankan harus memenuhi standar syariat Islam. Adapun perinciannya sebagai berikut:

- Unta minimal lima tahun dan memasuki tahun keenam.

- Sapi dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

- Domba berusia setahun atau minimal enam bulan.

- Kambing minimal berusia setahun dan telah masuk tahun kedua.

Kapasitas orang yang berkurban

Minimnya dana jangan sampai membuat Anda patungan membeli hewan kurban melebihi batas yang ditentukan. Ketahuilah, satu ekor kambing hanya boleh dikurbankan untuk satu orang. Sedangkan sapi dan unta boleh disokong maksimal tujuh orang. Jika melebihi batas tersebut, maka status ibadahnya bukan kurban, melainkan sedekah biasa.

Hewan sehat bebas cacat

Hewan kurban harus bebas dari cacat yang dapat mengurangi kualitas dan kuantitas daging untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu, hewan yang terlalu kurus, putus telinganya, pincang, buta sebelah, atau sakit parah lainnya tidak boleh dikurbankan. Sementara hewan yang hilang tanduk atau robek telinganya boleh dikurbankan sebab tidak memengaruhi kuantitas dan kualitas daging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement